Senin, 09 Januari 2012

OMBUDSMAN RI DAN MULTISTAKEHOLDER PARTNERSHIP DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

A.   Kualitas Pelayanan Publik di Indonesia
Kualitas pelayanan publik di Indonesia sampai sekarang ini masih menjadi sebuah ironi yang belum jua terselesaikan. Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan sudah merupakan hal yang biasa di negeri ini tak ubahnya kebiasaan makan nasi. Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pelayanan publik di Indonesia menjadi sebuah kesempatan emas bagi para biroktrat untuk menghisap habis apa yang mereka butuhkan dari masyarakat. Para pelayan publik atau bitokrat bukan lagi menjadi pamong praja sebagai pelayan masyarakat tapi justru menjadi pangreh praja yang minta dilayani masyarakat. Tentu saja jika keadaan ini di biarakan terus menerus birokrasi bukan saja dapat menghambat laju demokratisasi tapi juga menjadi sarang korupsi. Maka dari itu peningkatan kualitas pelayanan publik di negeri ini menjadi sebuah keharusan yang tak dapat ditawar lagi demi keberlangsungan Negara Indonesia dan tercapainya tujuan-tujuan Negara.

B.   Birokrasi dan Peran Masyarakat
Kebobrokan moral birokrat sudah menjadi rahasia umum di Indonesia sampai detik ini. Tingkat kebobrokannya sudah menjadikan sebagian kalangan masyarakat merasa mati rasa terhadap pelayanan publik. Baginya keberadaan dan ketidak berdaan pemerintah sudah tidak ada bedanya lagi. Pelayanan publik yang baik sudah merupakan barang langka dan mahal bagi masyarakat. Melihat hal tersebut mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang baik dan bersih sudah menjadi suatu keharusan demi tercapainya tujuan Negara. Dalam implementasinya pemerintah perlu dukungan dan pengawasan dari para stakeholder dalam hal ini masyarakat sebagai costumer juga sebagai pengawal terhadap jalannya roda pemerintahan karena dalam demokrasi kekuasaan dipegang oleh rakyat dan untuk rakyat.
Fungsi controlling masyarakat tersebut telah di dukung oleh pemerintah dengan Membentuk lembaga independen yang berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara termasuk BUMN, BUMD, BHMN, lembaga kementrian dan departemen, instansi pemerintah, serta lembaga swasta yang menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh anggarannya dibiayai oleh Negara. Lembaga tersebut diresmikan pada tanggal 9 september 2008 berdasarkan Undang-Undang nomor 37 tahun 2008. Lembaga tersebut bernama Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

C.   ORI dan Optimalisasi Jumlah Pelaporan Masyarakat
ORI berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan instansi pemerintahan terhadap dugaan  praktek Maladministrasi (kesalahan administrasi) Yaitu meliputi keputusan-keputusan atau tindakan pejabat publik yang ganjil (inappropriate), menyimpang (deviate), sewenang-wenang (arbitrary), melanggar ketentuan (irregular/illegitimate), penyalahgunaan kekuasaan (abuses of power), keterlambatan yang tidak perlu (undue delay) atau pelanggaran kepatutan (equity). ORI bekerja antara lain berdasarkan  laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik, mengidentifikasi dan menindak kasus yang terbukti kebenarannya dengan hasil akhir dapat berupa teguran, sanksi bagi aparat yang bersalah sampai pada pemberhentian berdasarkan keputusan instansi tersebut. Selain itu ORI juga dapat melakukan penyelidikan atas prakarsa sendiri.
Sampai pada tahun ketiga setelah berdirinya-bahkan jika dihitung dari pertama dibentuk sebagai Komisi Ombudsman Nasional pada tahun 2000, ORI telah berusia sepuluh tahun-ORI telah mendapatkan beberapa laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik. Pada tahun 2009 ORI mendapatkan 1.237 pelaporan masyarakat dan banyak diantaranya yang sudah diselesaikan. Namun melihat realitas birokrasi di Indonesia yang sudah sangat akut, rasanya hasil tersebut masih dinilai kurang. Jika dibandingkan dengan Negara tetangga kita misalnya Australia yang mendapat 20.000 laporan pada tahun 2001, hasil tersebut masih sangat jauh dari harapan.
Berangkat dari hal tersebut mesti dicari penyebab kurangnya pelaporan masyarakat kepada Ombudsman. Berdasarkan buku laporan tahunan ORI 2009 dari data asal pelapor menujukan pelaporan terbanyak didominasi oleh pelapor asal daerah yang terdapat kantor ORI dan perwakilan ORI di daerahnya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan NTT. Sedangkan daerah yang tidak terdapat kantor perwakilan ORI sangat minim sekali jumlah pelapor. Kemudian dari data mengenai mekanisme penyampaian laporannya, mekanisme dengan menggunakan Surat dan dengan datang langsung mendominasi dan terpaut jauh dengan mekanisme lainya seperti Telepon, fax, dan Internet. Hal tersebut dapat disebabkan karena angka melek teknologi masyarakat Indonesia yang masih minim. Menteri komunikasi dan informasi Republik Indonesia Tifatul Sembiring mengatakan, sampai Mei 2010 baru 20% masyarakat Indonesia yang melek teknologi informasi. (detiknews.com). Selanjutnya data lainnya ialah sosialisasi yang dilakukan ORI meliputi diskusi interaktif dan klinik penerimaan laporan yang juga kurang merata dilaksanakan ORI, dan Iklan Layanan Masyarakat yang kurang intensif dengan Jumlah Tayang dan waktu tayang yang sangat minim merupakan capaian yang rendah dalam hal sosialisasi ORI mengingat anggaran ORI untuk bidang sosialisasi penyuluhan dan penyebaran informasi yang sangat besar yaitu Rp.2.329.929.000.
Dalam rapat dengar pendapat yang diselenggarakan komisi II DPR-RI dengan Ombudsman, anggota  komisi II DPR-RI Irvansyah mengatakan bahwa Ombudsman belum maksimal melakukan sosialisasi dan masih terdengar  belum memasyarakat. Dalam kesempatan itu Ketua Komisi II Chaeruman Harahap meminta ORI lebih menggiatkan lagi upaya sosialisasi.(Hukumonline.com)
Maka dari itu kami harapkan ORI dapat melakukan langkah perbaikan dalam peningkatan jumlah pelaporan masyarakat terkait dugaan maladmninistrasi yang terjadi pada penyelenggara pelayanan publik demi terciptanya mulistakeholder partnership dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

D.   Simpulan dan Saran
Simpulan yang kami dapatkan dari uraian diatas yaitu antara lain:
1.    Kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi yang terjadi pada pelayanan publik kepada Ombudsman.
2.    Kendala Ombudsman dalam optimalisasi jumlah pelaporan masyarakat yaitu karena jarak masyarakat dengan kantor Ombudsman pusat maupun daerah, angka melek teknologi masyarakat Indonesia yang masih rendah (20%), dan sosialisasi ORI yang kurang Optimal.

Berdasarkan simpulan tersebut saran kami dalam perbaikan jumlah pelaporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pelayanan publik kepada Ombudsman yaitu:
1.   Mempercepat pembentukan  kantor perwakilan ORI di daerah-daerah lainnya diseluruh Indonesia.
2.   Menjalin kerjasama dengan kementrian komunikasi dan informasi dalam rangka pengenalan sarana teknologi informasi kepada masyarakat awam serta pemanfaatannya terutama untuk mengakses ORI baik telepon, faks maupun internet.
3.   Menyediakan layanan call centre dengan nomor bebas pulsa bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporannya serta mempublikasikan layanan tersebut. Dalam hal ini ORI dapat bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
4.   Meningkatkan jumlah agenda kegiatan diskusi publik dengan media peliputnya diberbagai daerah di Indonesia.
5.   Membuat agenda kegiatan klinik penerimaan pengaduan masyarakat yang terpisah dengan kegiatan diskusi publik dan meningkatkan intensitas kegiatan tersebut serta memperluas jangkauannya.
6.   Koordinasi dan kerja sama antar perwakilan ORI daerah dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat tentang fungsi dan peran ORI dengan sasaran daerah yang masyarakatnya belum familiar dengan Ombudsman atau ORI.
7.   Meningkatkan jumlah tayang dan waktu tayang Iklan layanan masyarakat di media surat kabar dan radio, serta menambahkan media televisi dan website sebagai penyedia jasa iklan layanan masyarakat ORI.

Kiranya dari tujuh saran kami berhadap optimalisasi jumlah pelaporan masyarakat kepada Ombudsman beberapa diantaranya dapat dijadikan bahan pertimbangan dan rekomendasi bagi pihak-pihak terkait sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di indonesia.

Sumber:
Laporan Tahunan Ombudsman Republic Indonesia 2009. Ombudsman republic Indonesia, Jakaarta: 2010
Nurmandi, Ahmad. Manajemen Pelayanan Publik, Sinergi Publishing. Yogyakarta: 2010
Yulianto, Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Tidak Cukup Dengan Reshufle

Ombudsman Republik Indonesia, http://www.ombudsman.go.id.

0 komentar:

Posting Komentar

please your comment here