Kebijakan pemerintah daerah Kota Bekasi yang menerbitkan peraturan daerah Kota Bekasi tentang Perubahan Struktur Dinas Tata Ruang yang diganti menjadi Dinas Tata Kota Kota bekasi terkesan kurang memperhatikan kelestarian lingkungan. Dalam penerapannya, struktur organisasi dinas tata kota kota bekasi menghapus Bidang Pengelolaan Lahan yang berimplikasi pada hilangnya fungsi pelaksanaan Ruang Terbuka Hijau. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang pada pasal 29 ayat 2 disebutkan Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Dan pada kenyataannya yang terjadi di kota bekasi jauh panggang dari api. Jumlah area Ruang terbuka Hijau di Kota Bekasi masih sekitar 10 persen dari luas area kota.
Jika ditelaah, dalam visi-misi dinas tata kota kota bekasi baru-baru ini lebih menitikberatkan pada pembangunan kawasan perkotaan yang terkesan dapat memperburuk kelestarian lingkungan seperti pembangunan kawasan permukiman, pasar modern, apartemen, pusat perbelanjaan, dan sebagainya yang memang lebih berorientasi pada pendapatan daerah dan perekonomian juga investasi. Namun apakah adil membangun kota untuk mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya sedangkan lingkungan hidup menjadi rusak?. Ironisnya dalam semboyan kota bekasi yaitu bekasi cerdas, bekasi sehat dan bekasi ihsan, ihsan disini mengandung arti Indah, Hijau, Sejuk, Aman dan Nyaman dapat diartikan sebagai keberadaan lingkungan hidup yang tertata baik dan dapat dinikmati masyarakat sebagai aplikasi dari pembangunan keberlanjutan berwawasan lingkungan.